Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2025

Merasa Difitnah Pemberitaan Oknum Wartawan, Acin : Hanya Bisa Buat Berita Hoax, Tidak Profesional Dan Terlihat Amatiran


KETAPANG, MO - Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online dengan menuding langsung Acin bersama pihak Polsek Sandai (Korban Fitnah) dengan tidak berdasar serta tanpa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

Dengan kejadian tudingan sepihak tersebut saudara Acin merasa di manfaatkan dan di fitnah sepihak, sebab dirinya tidak pernah memberikan uang atau apapun itu kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Sandai Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, hal ini di sampaikan saudara Acin pada Awak Media, Kamis malam 13 Maret 2025 pukul 23:00 WIB tepatnya di Mako Mapolsek Sandai.

Berita yang dimuat oleh media online pada 10 Maret Lalu degan judul  : 
"Mobil Barang Bukti Kasus Pencurian di Polsek Sandai Raib"
    
Hal itu di nilai sangat sepihak dan merugikan saudara Acin serta pencemaran nama baik dirinya dan pihak Polsek Sandai, Acin seorang warga Desa Penjawaan, Dusun Harapan Baru yang langsung memberikan hak sanggah dan hak klarifikasi yang didampingi lansung oleh Suahanadi selaku Kadus Harapan Baru,Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai mengatakan bahwa, uang tersebut masih di tangan nya dan dirinya juga menegaskan jika Saudara Fandi ingin mengambil uangnya silahkan tetapi Acin minta degan tegas dihadapan Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra agar Fandi mengembalikan mobil Pick Up Grand Max yang di pakai oleh Fandi.

"Jadi barang bukti yang diberitakan oleh media online itu bukan hilang tetapi di pakai degan cara pinjam pakai sesuai aturan hukum dan UUD, sah-sah saja barang bukti dipakai degan cara pinjam pakai sewaktu-waktu apabila diperlukan baik dalam penyidikan, penyelidikan hingga persidangan itu barang masih ada bukan di bawa lari atau di hilangkan," terang Acin.

"Mengenai uang sebesar 20 juta itu" lanjutnya, “Uang tersebut  masih utuh ada dengan saya, apabila Fandi ingin memintanya kembali kapanpun mau di ambil asal mobil saya yang di pake juga dikembalikan, silahkan Fandi ambil uang nya,” tegas Acin dengan pandangan mendatar.

Acin menambahkan bahwa dirinya pinjam pakai mobil Pick Up tersebut untuk bekerja bukan untuk menghilangkan barang bukti.

"Sebab barang itu di pake orang buat mencuri saya tidak tau.Makanya wajar sesuai aturan saya pinjam pakai ke Polsek bukannya ada memberikan uang atau suap seperti media asal tulis dan tayang tersebut," tandas Acin seraya kedua matanya melotot dengan hidung kembang-kempis.

Intinya, tegas Acin dirinya sangat menyayangkan di fitnah memberikan uang ke Polsek Sandai dan itu tidak benar.

"Dan jelas foto mobil di media yang menulis dan menayangkan juga itu bukan mobil sebenarnya, itu mobil lain yang ada di Polres Ketapang, jadi terlihat bahwa Media Online tersebut dapat di ragukan ke Profesionalannya dan terlihat Amatirannya, jangan buat berita Hoax, kalau tidak tahu permasalahannya," jelas Acin dengan nada tinggi seraya mendengus.

Ditempat yang sama Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra berharap para Awak Media dapat bekerja secara Profesional dalam menghimpun berbagai informasi yang akurat dimana kemudian dapat di kaji mendalam saat membuat berita serta di cermati kembali sebelum menayangkan berita tersebut.




"Saya berharap Media dapat bekerja secara Profesional, ekan rekan media juga harus lebih jeli lagi dalam membuat berita dan menayangkan berita sebab Jagan sampe asumsi publik dan masyarakat menganggap pihak Kepolisian khusunya jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang tidak bekerja secara Profesional dalam pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan hukum," ungkap Kapolsek berharap.

"Pihak Polsek Sandai dan jajaran selalu mengutamakan pendekatan dan kekeluargaan dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Maslah barang bukti kendaran pik up tersebut perlu diketahui semua lapisan masyarakat publik dan rekan rekan media permasalahan itu sudah selesai degan cara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan itu sudah tidak jelas," tegas Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra.

(Apip) MO 



Sumber : Bapak Acin Selaku Korban Fitnah

Kamis, 06 Februari 2025

Semangat Kebersamaan, Buaya Putih Bagikan Bingkisan Kebahagiaan Untuk Anak-Anak Papua di Kabupaten Puncak


KABUPATEN PUNCAK, MO - Dalam semangat kebersamaan, Prajurit Buaya Putih Kostrad membagikan bingkisan kepada anak-anak Kampung Gigobak yang datang ke Titik Kuat Sinak. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen berbagi, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, khususnya generasi muda di pedalaman Papua yang dilaksanakan di Kampung Gigobak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Kamis (6/2/2025).

Para prajurit Buaya Putih Kostrad dengan penuh semangat menyambut kedatangan anak-anak yang datang ke Titik Kuat Sinak. Bingkisan yang berisi makanan ringan dibagikan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak di daerah pedalaman. Kegiatan ini juga menjadi ajang interaksi langsung antara prajurit dan anak-anak.

Anak-anak Kampung Gigobak tampak gembira menerima bingkisan tersebut. Yoseph (10 tahun) Salah satu anak yang datang ke Titik Kuat Sinak mengungkapkan rasa syukurnya. 

“Terima kasih abang TNI, Saya senang mendapatkan makanan dari abang-abang TNI,” ungkapnya.




Sementara Komandan Titik Kuat Sinak menuturkan bahwa, “Ini adalah momen yang sangat berharga bagi kami. Melihat senyum dan tawa anak-anak yang datang ke Titik Kuat Sinak dan Kami akan terus hadir untuk masyarakat,” tuturnya.

Lanjutnya," Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Prajurit Buaya Putih Kostrad membuktikan bahwa mereka tidak hanya siap di medan tugas, tetapi juga di hati masyarakat. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus berkontribusi dalam membangun masa depan anak-anak Papua," pungkas  Letda Inf Aflah.

(Tulehu) MO 

Selasa, 28 Januari 2025

Kendati Telah Ditertibkan Judi Sambung Ayam Kembali Marak di Kab Sintang, Warga Desak APH Segera Berantas Sesuai Komitmen


SINTANG, MO - Berdasarkan informasi sumber masyarakat setempat yang dapat di percaya, maraknya perjudian di Kabupaten Sintang tepatnya di Wilayah Merano kini kembali terjadi, kendati telah diberikan himbauan, peringatan dan bahkan penindakan pembongkaran tempat oleh Aparat Kepolisian Polres Sintang, namun kini justru semangkin merajalela, seolah kebal hukum dan tidak menimbulkan efek jera serta rasa takut bagi para pelaku, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan asumsi bahwa lokasi tersebut telah di bekingi oleh pihak Aparat Penegak Hukum, pada Selasa (28/01/2025).

Sejumlah warga berinisial S, M, dan XL menyampaikan bahwa kegiatan sabung ayam itu sering beraktivitas hingga saat ini, 

"Hanya sebentar saja berhenti saat penertipan saja sesudah itu aktif kembali," terang mereka.

Lebih lanjut  mereka juga menuturkan bahwa, hal tersebut bukan yang pertama kali tapi sudah keseringan kali seperti itu, besar kemungkinan ada oknum  yang membekingi kali bang, sehingga mereka tidak bisa memberantasnya.

"Saat ada penertipan kewilayah tersebut, jelas pasti di nyatakan kosong dan tidak ada aktivitas, bisa jadi sudah ada bocoran dari oknum yang membekingi kali pak, sehingga tidak pernah ada satu orang pun yang tertangkap dan Beraktivitas di situ pak," ujar Warga S, M dan XL

Warga menilai hal tersebut sepertinya Aparat Kepolisian Sintang tidak serius memberantas perjudian sabung ayam tersebut. Terbukti dengan kegiatan "Perjudian Sambung Ayam" terus berjalan tanpa ada APH yang berani untuk menghentikannya sehingga terkesan adanya pembiaran dan bahkan seolah "Kebal Hukum" sehingga menimbulkan berbagai asumsi bahwa kegiatan terlarang tersebut telah direstui oleh para Oknum petinggi APH di Sintang, Kalimantan Barat.

"Sebenarnya sangat mudah jika mereka benar-benar ingin berantas, selidiki saja siapa pemilik lahan tempat mereka melakukan kegiatan sabung ayam tersebut, baru akan tahu siapa Koordinator yang mengkoordinir kegiatan tersebut, baru kemudian di panggil secara resmi maka akan tahu siapa-siapa Oknum yang terlibat dan bisa jadi mungkin takut ada Oknum Instansi lain yang terlibat di dalamnya," tutur S dan M.

"Giat ini tidak pernah off, sedangkan masa tenang pemilu kemarin saja masih luar biasa aktifitasnya, apa lagi hari biasa, apalagi kalau hari Jumat, apalagi dalam rangka hari-hari besar Imlek 2025 ini dari Sabang sampai Merauke biasa hadir, taruhannya fantastis, sangat menjanjikan buat para pemainnya judi sabung ayamnya," sambung XL.

Mendengar hal itu Tim Awak Media ini pun berupaya komfirmasi ke penegak hukum setempat seperti Polsek Sintang Kota yaitu IPTU Karsa menjawab bahwa, akan menindaklanjuti dan akan patroli ke lokasi tersebut dan berterimakasih atas informasi yang sampaikan kepadanya.

"Kami akan tindak lanjut mas .. kami akan patroli ke sana .. trimakasih atas infonya," jawab Kapolsek Kota Sintang, IPTU Karsa kepada awak  media  melalui Aplikasi Via WhatsApp, Selasa (28/01/2024).

Saat di tanya apa tindakan tegas yang akan di lakukan pihak aparat kepolisian terkait Perjudian tersebut mengingat selama ini tidak ada efek jera dan sudah sering di lakukan penertipan dengan cara membongkar dan membakar kayu pagar dan pondok-pondok yang ada di lokasi tempat perjudian tersebut, Kapolsek Kota Sintang pun menjawab kembali bahwa, masih koordinasi dengan pimpinan, Kapolres Sintang.

"Kami koordinasikan dl sama pimpinan mas ..," ujar IPTU Karsa.
 
Sementara itu Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada tanggal 2 Juli 2024, pernah memberikan Statmen bahwa akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk judi online. Kami akan menindak perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalbar, (2 Juli 2024)

Pipit juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber untuk meminimalisir aktivitas perjudian online dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif. 

“Kami akan bergerak lebih masif dalam patroli siber untuk memastikan tidak ada celah bagi aktifitas judi online atau judi yang lainnya,” tambahnya.




Masyarakat berharap tindakan cepat dan tegas segera diambil untuk menghentikan aktifitas judi yang meresahkan ini dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sintang terutama menjelang tahun baru 2025.

Sampai berita ini diterbitkan kemeja redaksi, pihak Awak Media terus berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan "Perjudian Sambung Ayam" tersebut termasuk para APH yang seharusnya melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas terlarang tersebut.


(Rabi/Jono/98) MO 

Selasa, 19 November 2024

Kedapatan Hina Dan Lecehkan Profesi Dan Karya Jurnalistik, FKJI Tegaskan, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Biadab !



INDRAMAYU, MO - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah "Sampah"oleh Calon Bupati (Cabup) Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim yang diusung Partai Nasdem dan PKS, serta Partai non Parlemen diantaranya Partai Hanura, Buruh, PBB, PKN, PPP, dan Gelora. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024), guna menyampaikan aspirasi keprihatinannya sikap Calon Pemimpin dengan mengajukan petisi tolak Lucky Hakim terkait prilaku sang Cabup Indramayu yang dinilai Provokator dan Biadab tersebut. 

Dengan melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk, ratusan jurnalis itu menuntut KPU untuk mengkaji tindakan dari Lucky Hakim yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

Dalam Orasinya secara tegas dan lantang Demonstrans yang di koordinir Urip Triandi menegaskan.

"Jadi kita akan menandatangani petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim, kiranya sudi bapak Ketua Dewan menjadi saksi hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi, yang memprovokasi masyarakat Indramayu, ini sejarah baru buat Indramayu, belum menjadi Pemimpin saja sudah seperti ini..apalagi kalau sudah jadi Pemimpin..jangan-jangan kalau jadi Pemimpin dia akan bertujuan menghilangkan Demokrasi di bumi Wira Lodra," tegasnya dengan suara lantang.

Lanjutnya,"Karena pada kenyataannya Wartawan adalah salah satu penjaga Pilar Demokrasi, Wartawan adalah sumber informasi, tanpa adanya Pemberitaan Informasi maka anak cucu kita tidak akan mengetahui perkembangan di Indramayu, maka tidak akan mengetahui segala sesuatu cerita tentang Indramayu," sambungnya.

"Kita menyiapkan Banner kosong sebagai tanda saksi bisu bahwasannya hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi Wartawan yang mengatakan bahwa "Wartawan Tidak Waras"..yang mengatakan Prodak Wartawan adalah 'Sampah". Ini sudah sangat biadab menurut kami..kami tidak butuh Pemimpin yang "Biadab"tapi kami butuh Pemimpin yang 'Beradab" setuju temen-temen? (Seraya berkata kepara ratusan para pengunjuk rasa), mereka menjawab serentak," Setujuu...", "Mari kita lakukan penandatanganan petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim," tandas Koordinator Unjuk Rasa setengah berteriak.

"Sekali lagi teman-teman kita ajak seluruh keluarga Wartawan tidak akan memilih Lucky Hakim...Pemimpin yang Biadab," tutup  Urip Triandi berteriak lantang.

Koordinator aksi, Urip Triandi mempertanyakan pernyataan Lucky Hakim yang menilai jurnalis di Indramayu tidak waras.

"Yang pertama adalah Lucky Hakim menyatakan secara terbuka melalui video yang beredar di media mainstream maupun media sosial, bahwa produk-produk jurnalis yang dilahirkan dilatarbelakangi dengan ketidak warasan. Ketidak warasan ini yang ingin kami pertanyakan, ketidak warasan seperti apa," ungkapnya kepada Awak Media.

Urip mengatakan, ia meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait dirinya yang tidak takut dengan Media lokal.

"Kemudian yang kedua kami juga meminta jawaban dari Lucky Hakim soal dirinya tidak takut terhadap media lokal. Kami juga ingin menanyakan, media lokal seperti apa, karena yang kami ketahui sudah tidak ada lagi dikotomi (pembagian) media lokal, nasional, maupun regional," katanya.

"Di Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 juga sama, tidak ada kalimat atau satu katapun yang menyebutkan media lokal. Dalam hal ini, media adalah media, dia berbadan hukum, berkedudukan di mana dan pasti melahirkan produk-produk jurnalis yang bisa menebus ruang waktu sampai ke mancanegara," tambahnya.

Urip meminta kepada Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui video yang diunggah di media sosial.

"Jadi, sebetulnya kami hanya ingin penjelasan, silahkan lakukan klarifikasi. Kalaupun tidak menemui kami, silahkan lakukan klarifikasi bikin video jelaskan kepada kami," ucapnya.




Diketahui, video Lucky Hakim diduga melakukan penghinaan kepada profesi jurnalis dihadapan sejumlah orang disalah satu tempat makan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), sempat viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 5 menit 21 detik itu, terdengar Lucky Hakim mengatakan sejumlah Media sudah tidak waras.

"Kewarasan ini menjadi suatu hal yang mulai langka. Bahkan di teman-teman Media pun sudah mulai banyak yang tidak waras, dilihat dari pemberitaan," ungkap Lucky dalam video itu.

Bahkan, Lucky Hakim menilai karya jurnalistik dari sejumlah jurnalis merupakan berita sampah.

"Tapi ketika dia (media) sebagai media dengan portal berita akurat, tajam, terpercaya, ternyata beritanya sampah-sampah, dan itu menurut saya kewarasan kita sudah terdegradasi," ucapnya 

(Tim/Red/*) MO 


Selasa, 05 November 2024

Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakut Dengan Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Tururt Terbantah Tinjau Lokasi Tanah


JAKARTA, MO - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang di perkarakan dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 di Jakarta Utara, pada Selasa, (5/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Anggota Harto Pancono, SH menanyakan dalam hal ini tentang berapa luas tanah yang berperkara berikut batas-batasnya kepada Verian Simon SH selaku Pengacara  Pembantah Djamilus, MBA.

"Ada berapa luas tanah yang berperkara, tanya Hakim Anggota Harto Pancono, SH. "Semua ada di dalam Bantahan, " ucap, Verian Simon SH di lokasi.

Hakim juga menanyakan kepada Pihak Terbantah Afen Siswoyo mengenai Dasar kepemilikan Tanah yang di Lokasi tersebut. 

"Kami mempunyai dasar kepemilikan surat Girik pada tanah tersebut," jawab  Afen Siswoyo.

Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak Pengacara Verian Simon SH, dan Dia membenarkan bahwa dasar atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Jakarta utara berbentuk Surat Girik.

"Surat Girik, tadi juga di tanyakan oleh Hakim Anggota saat di peninjauan lokasi," jawabnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa, "Hakim Anggota menanyakan siapa yang pasang Plang Yang ada di tanah tersebut...?, kami menjawab, " Kita pak. Hakim saya yang menyuruh, " terang Afen Siswoyo.SH. 

Sementara dalam komunikasi intensif di lokasi Hakim menegaskan bahwa," Sebenarnya tidak boleh sebelum ada Putusan Pengadilan," tegas Hakim Anggota.

Hakim juga menanyakan dan memastikan bahwa, apakah para pihak dalam hal ini Pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah, telah mempersiapkan alat bukti lain atau bukti tambahan yang dapat di ajukan pada meja Persidangan 11 November 2024 mendatang.

"Apakah masih ada Bukti - bukti lain yang masih di buktikan di Meja persidangan hari senin tgl. 11 November 2024, Untuk di Gelar Bukti - bukti tambahan dari Para pihak?, " tanya Hakom Anggota.

"Kalau dari pembantah ada pak," jawab Pengacara Pihak Pembantah.

kalau memang ada tolong di persiapkan, " tandas Hakim Anggota Harto Pancono, SH.




Hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi,  2 (Dua) orang Hakim Anggota Panitera, Staf Pengadilan beserta Pihak Pengacara Pembantah dan pengacara Terbantah serta ikut serta Pengacara Turut Terbantah termasuk para pihak-pihak yang saling berhadapan dan ikut terlibat dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 pada lokasi obyek sengketa di Jalan Yos Sudarso samping Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara.

(Tim) MO 


BERITA TERBARU

Meminta Ketegasan Terkait Regulasi Rokok Elektronik Dan Tembakau, MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

JAKARTA, MO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keseh...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA