Kamis, 13 Maret 2025

Merasa Difitnah Pemberitaan Oknum Wartawan, Acin : Hanya Bisa Buat Berita Hoax, Tidak Profesional Dan Terlihat Amatiran


KETAPANG, MO - Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online dengan menuding langsung Acin bersama pihak Polsek Sandai (Korban Fitnah) dengan tidak berdasar serta tanpa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

Dengan kejadian tudingan sepihak tersebut saudara Acin merasa di manfaatkan dan di fitnah sepihak, sebab dirinya tidak pernah memberikan uang atau apapun itu kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Sandai Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, hal ini di sampaikan saudara Acin pada Awak Media, Kamis malam 13 Maret 2025 pukul 23:00 WIB tepatnya di Mako Mapolsek Sandai.

Berita yang dimuat oleh media online pada 10 Maret Lalu degan judul  : 
"Mobil Barang Bukti Kasus Pencurian di Polsek Sandai Raib"
    
Hal itu di nilai sangat sepihak dan merugikan saudara Acin serta pencemaran nama baik dirinya dan pihak Polsek Sandai, Acin seorang warga Desa Penjawaan, Dusun Harapan Baru yang langsung memberikan hak sanggah dan hak klarifikasi yang didampingi lansung oleh Suahanadi selaku Kadus Harapan Baru,Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai mengatakan bahwa, uang tersebut masih di tangan nya dan dirinya juga menegaskan jika Saudara Fandi ingin mengambil uangnya silahkan tetapi Acin minta degan tegas dihadapan Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra agar Fandi mengembalikan mobil Pick Up Grand Max yang di pakai oleh Fandi.

"Jadi barang bukti yang diberitakan oleh media online itu bukan hilang tetapi di pakai degan cara pinjam pakai sesuai aturan hukum dan UUD, sah-sah saja barang bukti dipakai degan cara pinjam pakai sewaktu-waktu apabila diperlukan baik dalam penyidikan, penyelidikan hingga persidangan itu barang masih ada bukan di bawa lari atau di hilangkan," terang Acin.

"Mengenai uang sebesar 20 juta itu" lanjutnya, “Uang tersebut  masih utuh ada dengan saya, apabila Fandi ingin memintanya kembali kapanpun mau di ambil asal mobil saya yang di pake juga dikembalikan, silahkan Fandi ambil uang nya,” tegas Acin dengan pandangan mendatar.

Acin menambahkan bahwa dirinya pinjam pakai mobil Pick Up tersebut untuk bekerja bukan untuk menghilangkan barang bukti.

"Sebab barang itu di pake orang buat mencuri saya tidak tau.Makanya wajar sesuai aturan saya pinjam pakai ke Polsek bukannya ada memberikan uang atau suap seperti media asal tulis dan tayang tersebut," tandas Acin seraya kedua matanya melotot dengan hidung kembang-kempis.

Intinya, tegas Acin dirinya sangat menyayangkan di fitnah memberikan uang ke Polsek Sandai dan itu tidak benar.

"Dan jelas foto mobil di media yang menulis dan menayangkan juga itu bukan mobil sebenarnya, itu mobil lain yang ada di Polres Ketapang, jadi terlihat bahwa Media Online tersebut dapat di ragukan ke Profesionalannya dan terlihat Amatirannya, jangan buat berita Hoax, kalau tidak tahu permasalahannya," jelas Acin dengan nada tinggi seraya mendengus.

Ditempat yang sama Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra berharap para Awak Media dapat bekerja secara Profesional dalam menghimpun berbagai informasi yang akurat dimana kemudian dapat di kaji mendalam saat membuat berita serta di cermati kembali sebelum menayangkan berita tersebut.




"Saya berharap Media dapat bekerja secara Profesional, ekan rekan media juga harus lebih jeli lagi dalam membuat berita dan menayangkan berita sebab Jagan sampe asumsi publik dan masyarakat menganggap pihak Kepolisian khusunya jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang tidak bekerja secara Profesional dalam pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan hukum," ungkap Kapolsek berharap.

"Pihak Polsek Sandai dan jajaran selalu mengutamakan pendekatan dan kekeluargaan dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Maslah barang bukti kendaran pik up tersebut perlu diketahui semua lapisan masyarakat publik dan rekan rekan media permasalahan itu sudah selesai degan cara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan itu sudah tidak jelas," tegas Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra.

(Apip) MO 



Sumber : Bapak Acin Selaku Korban Fitnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Meminta Ketegasan Terkait Regulasi Rokok Elektronik Dan Tembakau, MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

JAKARTA, MO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keseh...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA