
JAKARTA, MO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Jumat (21/3/2025). Permohonan uji materi ini diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie untuk Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024. Pemohon mempermasalahkan ketentuan terkait produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik dalam UU Kesehatan, yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat.
“Amar putusan; menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena alasan-alasan permohonan (posita) yang diajukan tidak disusun dengan jelas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum MK.
"Pemohon tidak menguraikan dasar pengujian secara spesifik serta tidak menunjukkan secara jelas di mana letak pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)," kata Ketua MK.
Lebih lanjut, dalam argumentasinya terkait inkonstitusionalitas Pasal 150 dan Pasal 151 UU 17/2023, Pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 yang mewajibkan adanya tempat khusus merokok.
"Namun," jelasnya," MK menilai bahwa Pemohon tidak memberikan argumentasi hukum yang memadai untuk menggeser pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya (overruled). Hal serupa juga terjadi pada argumentasi terhadap Pasal 152 ayat (2) UU 17/2023, yang dinilai Pemohon tidak efektif dalam mengatur peredaran rokok elektronik."
Mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan tidak didukung dengan fakta, teori, doktrin, atau yurisprudensi yang relevan.
MK juga menyoroti dalil Pemohon mengenai Pasal 437 UU 17/2023, yang justru dikaitkan dengan pengaturan sanksi pidana terkait penggunaan narkotika golongan I.
MK juga menyoroti dalil Pemohon mengenai Pasal 437 UU 17/2023, yang justru dikaitkan dengan pengaturan sanksi pidana terkait penggunaan narkotika golongan I.
"Hal ini tidak relevan karena membandingkan dua tindak pidana yang berbeda dalam undang-undang yang berbeda pula," terang Suhartoyo.
"Selain itu," lanjutnya," Dalam petitumnya, Pemohon membuat rumusan pemaknaan norma pasal tanpa dasar argumentasi hukum yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021)."
"Dengan demikian," kata Ketua MK,"Mahkamah menyimpulkan bahwa terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan dalam posita dan permohonan dalam petitum, sehingga permohonan dianggap kabur (obscuur libel)."
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum dan pokok," tandas Suhartoyo.
Minta ketegasan, UU Kesehatan Diuji Terkait Regulasi Rokok Elektronik Dan Tembakau
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 24 Desember 2024, Pemohon menilai bahwa UU Kesehatan lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat.
Ia berpendapat bahwa meskipun UU ini tidak melarang produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik, pertimbangan ekonomi seharusnya tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
(Utami Argawati/ Lulu) MO 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar