KABUPATEN BEKASI, MO - Pelayanan Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Dikomplain Warga, terkait didalam melakukan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakatnya terlihat setengah hati dan setengah hari, (27/11/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah warga yang datang ke Desa Setia Darma untuk mengurus berbagai keperluan menyangkut keadministrasian pada Kamis (25/11/2021), dimana kedatangan mereka setelah jam istirahat.
"Saya datang kesini untuk mengurus domisili pak, kebetulankan saya kerjanya malam sampai pagi, jadi saya sempatnya siang datang kesini, tapi inikan masih jam kerja...kok sudah tutup dan saya sudah dua kali datang selalu seperti ini pelayanannya, sementarakan saya buat domisili untuk kebutuhan saya buat laporan kekantor," ungkap Imam warga pengontrak.
"Saya juga sama pak, kok kantor Desa selalu tutup kalau setelah jam istirahan inikan baru jam 2:00," ungkap warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya.
Terkait akan hal itupun Tim Awak Media mencoba menghubungi Kades Nunung selaku Kepala Desa Setia Darma melalui Whatsapp maupun Telephone Celluler namun tak dijawabnya kendati nada dering masuk berbunyi namun tak di jawab, dan hal tersebutpun di lakukan Tim Awak Media berulang kali namun tak di angkat juga.
Tim Awak Mediapun menghubungi Kaur Pemerintahan Desa Setia Darma, Hendra, yang kemudian di jawab oleh Hendra, dalam percakapan melalui Whatsapp Tim Awak Media menanyakan tentang Kantor Desa yang selalu tutup pada siang hari usai jam istirahat, Hendra berdalih bahwa Kantornya selalu buka sampai sore hari, "Kita selalu buka sampai sore, mungkin sedang pada kelapangan pak, kalauada berkasnya ua di taruh disitu aja," katanya.
Ketika di tanyakan bahwa warganya kerap kali datang namun selalu tutup pada siang hari, Hendra menjawab," Anda Belum beruntung!,"jawabnya dan sampai diulang tiga kali didengar juga oleh warganya dengan jawaban yang sama, "Anda Belum Beruntung!", komunikasipun terputus dengan alasan ia sedang berada di jalan, kemudian kedua wargapun pulang.
Kurang lebih sepeminum teh, datang dua warga lainnya yang juga mempunyai keperluan dengan pelayanan Desa Setia Darma untuk mengurus legalisir, namun kecewa saat diketahuinya bahwa Kantor Desa sudah tutup.
"Kami kecewa, kecewa beratlah ..sebagai warga masyarakat yang ingin dilayani sebagai warga negara, mereka selaku pelayan publik yang notabene telah terima gaji dari pemerintah mestinyakan melayani dengan maksimal," ungkap Ahmad Raffi pada Awak Media yang belakangan diketahui bahwa ia adalah seorang pengacara menurut pengakuannya.
Menurut Raffi," Kedepannya pelayanan ini harus lebih baik lagi dan terkait jam inikan masih jam kerja dan setahu saya jam kerja itu sampai sore," tukisnya.
Lanjut Raffi," Saya kejar dari Taruma Jaya mangkanya jangan sampai sebelum jam tiga, tapi sampai disini seperti ini..ya sangat kecewa,"tandasnya.
Kemudian Raffipun menghubungi Kaur Pemerintahan, Hendra, dan selain mengutarakan keperluannya dia juga menanyakan bahwa dirinya telah kerap kali datang ke Desa Setia Darma pada usai jam istirahat namun selalu tutup dan sekarang datangpun sudah tutup di siang hari usai jam istirahat.
Sementara Hendra menjawab," Besok saja datang lagi atau taruh saja berkasnya di situ, disitukan masih ada orang,"katanya,Raffi menjawab,"Tidak ada orang sama sekali.","Kalau begitu datang besok saja," kata Hendra. pembicaraanpun terus berlanjut tanpa titik temu, yang akhirnya di putuskan Raffi untuk datang besok pagi, kendati terlihat kekecewaan memenuhi rona wajah Raffi.
Senada dengan Raffi, Inai yang datang bersamaan dengan Raffipun merasa kecewa juga dengan pelayanan yang di sajikan oleh Desa Setia Darma untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dari Desa, terlebih lagi dengan mendengar pembicaraan Raffi dengan Kaur Pemerintahan Desa Setia Darma, Hendra, yang menurut penilaian mereka "Nyeleneh"dan "Ngaco".
Berdasarkan pantauan Awak Media di dalam penelusuran pada aktifitas Kantor Desa Setia Darma, kerap kali Tim Awak Media menyambangi usai jam istirahat, tampak Kantor Desa Setia Darma selalu tutup, entah para perangkatnya malas bekerja atau memang telah dibuat inovasi kebijakan baru dari sang Kepala Desa untuk beraktifitas "Setengah Hati, Setengah Hari".
Sebagaimana di ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar