JAKARTA, MO - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah memanggil semua obligor dan deibitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) termasuk Tommy Soeharto untuk melunasi utangnya kepada negara, (26/08/2021).
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) mengatakan seluruh obligor dan debitur tersebut berjumlah 48 orang dengan total utang senilai Rp 111 triliun. Mereka, kata Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, juga Medan.
"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua. Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (25/8/2021). Mahfud mengungkapkan saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun. Namun, kata dia, jumlah tersebut bisa berubah.
"Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun, tujuh, delapan triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan seluruh obligor dan debitur harus membayar utangnya kepada negara. Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut merupakan uang rakyat.
"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat apa-apa, lalu hutangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal, lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," kata Mahfud. Mahfud juga mengajak 48 obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif melunasi utang mereka kepada negara yang total mencapai Rp 111 triliun.
Mahfud juga mengatakan pemerintah akan tegas terkait hal tersebut di antaranya karena waktu yang diberikan kepada Satgas BLBI relatit singkat yakni hanya sampai Desember 2023.
"Oleh sebab itu mohon koperatif. Kita akan tegas soal ini. Karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023, kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya," kata Mahfud.
"Namun demikian," kata Mahfud, "Apabila sebanyak 48 obligor dan debitur BLBI tersebut mangkir atau tidak kooperatif, maka pemerintah akan menangani kasus perdata tersebut secara pidana," pungkas Menkopolhukam Mahfud MD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar