JAKARTA, MO – Dokter
Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax)
tentang Covid-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga
berdampak pada penanganan wabah penyakit menular,(13/07/2021).
“dr L telah
menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong
dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau
menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag
Penum Divisi Humas Polri (Kombes.Pol.Ahmad Ramadhan).
Ia diamankan
Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin, pukul 16.00 WIB. dr Lois Owein ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang
artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau
menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Penyidik
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,”
jelasnya.
“Saat ini
yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dokter Lois
Owein menyebarkan hoax soal Covid-19 melalui tiga
platform media sosial. Ia menyebut pasien Corona meninggal akibat obat yang
dikonsumsi.
“Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” tutupnya.
Sanggahan Keras dr Tirta
Sementara disisi lain pernyataan dr Lois Owein mendapat sanggahan keras dari dr Tirta.
Dokter Tirta mengungkapkan bahwa sebelumnya dr Lois memang sempat menghubunginya.
Dia pun kemudian mencari informasi mengenai sosok dr Lois yang mengaku sebagai dokter.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dr Tirta menyebut bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Padahal, semua dokter harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.
"Ya memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," jelasnya.
STR Tidak Aktif
Selanjutnya, dr Tirta mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah tidak aktif sejak 2017.
Perlu diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.
"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ungkap dr Tirta.
Selain itu, dr Lois disebut tidak sedang menangani pasien pandemi covid-19.
"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi. Baik menjadi relawan ataupun praktek," imbuhnya.
Menghina Dokter
Tak hanya itu, dr Tirta juga mengungkapkan bahwa dr Lois menghina dan menggunakan kata kotor kepada dokter lainnya.
"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi diberbagai laman media sosialnya sebelum dihapus kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," tuturnya.
Dokter Tirta menyebutkan bahwa dr Lois telah memaki para dokter lainnya. Selain itu, dr Lois juga menantang IDI Pusat untuk mengajak debat ilmiah.
Sumber : Divhum Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar