KAB.KOTA WARINGIN TIMUR, MO - Wakil Bupati Kota Waringin Timur, Irawati mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah oleh bos miras (Minuman Keras) yang dipergokinya tengah melakukan penjualan kepada para pembeli di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur, (18/06/2021).
Irawati menceritakan kronologis kejadiannya pada wartawan bahwa, beberapa waktu lalu, dirinya sudah berkali-kali datang untuk melakukan razia di lokasi tersebut, namun sepertinya terjadi kebocoran, sehingga selalu tidak mendapatkan hasil.
Setelah itu ia kembali datang bersama sejumlah anggota Satpol PP, dan melihat bahwa di depan toko tersebut dipasang pagar. Karena dibangun di atas drainase, membuatnya melakukan pelepasan.
Ia mengaku tidak ada sama sekali merusak atau mengangkut bahan pagar. Bahkan setelah pagar itu dilepas, ditaruh lagi di depan toko milik bos miras tersebut.
“Saya sampai dilaporkan ke Polda Kalteng oleh bos miras. Padahal kami tidak ada merusak pagar miliknya. Hanya melepas, karena berdiri di atas drainase yang secara aturan tidak diperbolehkan,” ujar Irawati kepada wartawan, Kamis, (17/06/2021).
"Namun hal itu justru dianggap oleh boss miras tersebut bahwa saya telah melakukan perusakan, sehingga Boss Miras tersebut melaporkan saya ke Polda Kalteng," imbuhnya.
Kemudian pada, Rabu 16 Juni 2021 malam. Irawati melakukan patroli kembali kelokasi toko Miras Cawan Mas dan melihat toko miras Cawan Mas tersebut buka. Iapun melakukan pengintaian, setelah ada pembeli, langsung ia mendatangi lokasi tersebut, dan memergokinya, namun sayangnya Boss Miras tersebut tidak ada di lokasi dan diduga melarikan diri.
Hingga akhirnya pihak Kepolisian yang hadir untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyegelan terhadap toko miras Cawan Mas, sementara sampai saat ini pihak Kepolisisan masih terus melakukan pengejaran terhadap boss miras yang diduga melarikan diri tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar