Sabtu, 17 April 2021

Banyak Warga Keponggok Tak Puasa, Sejak Penerapan Himbauan ketentuan Dalam Bulan Ramadhan 1442 H di Kota Serang



SERANG, MO - Dua warga tertangkap basah di saat sedang melakukan makan siang di salah satu Warung Tegal (Warteg) pada Kamis (15/04/2021) di ruas jalan Petir dekat perumahan Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, (16/04/2021).

Terkait akan peristiwa tersebut Jajaran Satpol PP Kota Serang pun menyita alat penanak nasi (Rice Cooker) milik pengusaha Warteg untuk di jadikan alat bukti.

Kemudian Satpol PP Kota Serangpun memberikan himbauan kepada pemilik Warteg tersebut agar tidak membuka usaha di siang hari selama bulan puasa.

Kepada Awak media , Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani menjelaskan, bahwa “Sebagai amanat Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta menindaklanjuti Surat Himbauan Bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang nomor :451.13/335-Kesra/2021 perihal Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Satpol pp Kota Serang melakukan himbauan terhadap rumah makan/resto/warteg/sejenisnya di Wilayah Kota Serang,” Paparnya pada kamis (15/04/2021).


“Berdasarkan peraturan baik perda, perwal dan surat himbauan bahwa Pemilik tempat makan dilarang membuka usahanya sejak pukul 04.30 wib s.d 16.00 wib,” imbuhnya.

“Dalam Pelaksanaannya Petugas Satpol pp menghimbau kepada pemilik tempat makan dengan memberikan Surat Himbauan Bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang,” terangnya.

“Pada saat melakukan kegiatan tersebut, ada pengaduan dari masyarakat bahwa rumah makan BS buka siang hari. Setelah mendapat aduan petugas Satpol pp langsung menuju rumah makan BS dan ternyata buka. Satpol pp bersama Kabid Perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Tb. Hasanudin, S.Pd.,M.Si memberikan himbauan kepada pemilik rumah makan BS agar tidak berjualan sejak pukul 04.30 Wib s.d 16.00 Wib,”ungkapnya.

(Nana) MO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Kedapatan Hina Dan Lecehkan Profesi Dan Karya Jurnalistik, FKJI Tegaskan, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Biadab !

INDRAMAYU, MO - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA