KABUPATEN BEKASI, MO - Perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai saat ini diduga belum juga mengantongi IMB alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi perkantoran,namun Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku Penegak Perda dan Eksekutorpun sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dan jelas dengan Concrete Action yang dilakukan sesuai tugas dan fungsinya,(17/03/2021).
Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sebagai Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi terkesan tidak bernyali untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo,(PT.WAP) yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang nyata-nyata telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga menimbulkan berbagai macam dugaan serta tanggapan miring terkait persoalan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A dan Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi usai mendatangi Kantor Dinas (DPMPTST) Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2021 dimana kemudian membuat laporan di ruang Informasi dan pengaduan Perizinan dan mendapatkan penjelasan dari Suranto yang mengatakan bahwa "PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Bese Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020," Tegasnya.
Sementara Sekdis Satpol PP, Deni saat di jumpai di kantornya untuk di konfirmasi berkaitan dengan Penegakan Perda, usai menggelar HUT Satpol PP ke 71, mengatakan," Ya kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja kedepannya dalam Penegakkan Perda..kembali lagi sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kalau di luar kewenangan kita, kita tidak bisa, tapi kalau sesuai dengan kewenangan kita..kita akan jalankan," Katanya.
Ketika di tanyakan terkait berbagai bentuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, lebih dulu Izin atau membangun terlebih dahulu, Deni menjawab,"Nih kalau perkara itukan udah masing-masing udah ada aturannya, kan..mana wilayah yang bisa ngebangun dulu dan mana wilayah yang harus izin dulu..ada contohnya di dalam kawasan Industri yang dia masuk kedalam..apa namanya istilahnya (seraya tengok- kekanan dan kekiri dan menatap Kasi Kadarudin yang ada disebelahnya), apa itu namanaya yang bisa sambil berjalan itu..ada itu..tapi kalau di itu ada juga yang harus..aa..izin dulu..mangkanya kita liat-liat dulu..kaga bisa..ini..ini..ini..kita harus pelajari dulu," Ungkap Deni.
Saat ditanyakan tentang standarisasi baku aturan yang ada, Deni menjawab,"Semua itu sudah ada aturannya..kita mah berpatokan pada aturan yang ada..itu aja..kaya gini..kayak di kawasan klik, udah lama sih dicanangkan.. itukan bisa sambil jalan,"Tutupnya dengan wajah termenung.
Satpol PP Kab.Bekasi Tak Bereaksi, Kendati Telah Dibodohi Direktur PT.WAP
Terkait kronologis akan hal itu, Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa "Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih pungsi menjadi Bangunan Kantor Megah, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai,bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021dengan menujukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih pungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan di hentikan sementara sampai mendapat dan memperlihatkan bukti pemilikan IMB Perkatoran, isi dari Surat Pernyataan tersebut," Paparnya.
Lebih lanjut, Julham mengatakan," Dalam penyataan perjanjian antara Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto dan Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, mereka telah menandatangani surat perjanjian tersebut, namun didalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Intergras Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan tetapi menggunakan kop surat PT.Winsa Anugerah Propertyndo ,"Ungkapnya.
" Mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, karena sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Imbuhnya.
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya pada (17/03/2021) menegaskan, bahwa," Apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto dengan melakukan wanprestasi dan bahkan telah membodohi serta menipu Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam kesepakatan yang di tuangkan secara resmi membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi di muatan perjanjian adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pranoto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan kecerdasan, ketelitian dan kewibawaannya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Tegas Irwan.
Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi, selain diabaikan dan dilecehkan, namun terkesan tak merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi tersebut terhadap apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo.
"Ini hal unik dan jarang terjadi dan kemungkinan juga jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu terkecuali Perusahaan tersebut memang telah mencabut taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor itu dengan didukung Ekstra Ordinary Power dari pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi tersebut seperti macan ompong yang ketahuan belangnya serta kehilangan Integritas dan Jati dirinya....begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar