KALBAR, MO - Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan barang terlarang jenis Narkotika, pada Selasa, (9 Maret 2021), sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun Aruk, Desa sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
Dalam aksi penggagalan kali ini, Tim Gabungan Satgas tersebut berhasil menyita, 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, seberat 10,765 Kg, saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah.
Dalam Press Conference yang di gelar di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Rabu (10/03/21), Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya,
“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas mengatakan, Tim Gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina.
“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba.” ujar Dansatgas.
Dansatgas menegaskan terkait sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.” tutup Dansatgas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar