Kamis, 25 Februari 2021

Disinyalir Bangun Tower Tak Berizin, PT. Inti Bangun Sejahtera,Tbk Disurati Desa Mangun Jaya



KABUPATEN BEKASI, MO - Carut-marut pelimpahan berkas Desa Mangun Jaya antara Kades Terpilih Jayadi Said dengan Pejabat Sementara Encep terus bergulir sehingga terasa menggangu serta membuat agak tersendatnya berbagai aktifitas kegiatan Desa Mangun Jaya dikarenakan persoalan tersebut.

Hal itu di ungkapkan Kades Terpilih Desa Mangun Jaya, Jayadi Said pada Awak Media disaat para Awak Media melakukan konfirmasi terkait pembangunan tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang mana didalam pelaksanaannya disinyalir tidak dilengkapi dengan izin yang memang sudah seharusnya di tempuh guna mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,(16/02/2021).

Dalam keterangannya Kades Jayadi Said mengatakan pada Awak Media pada (16/02/2021) di ruang kerjanyabahwa," Jadi begini, terkait masalah tower..dan kebetulan juga masalah perijinan..terus pekerjaan..sampai detik sekarang pemilihan selesai..itu perijinan dad di pemerintahannya pak PJ Encep..kebetulan sayakan baru dilantik kemaren nih..ada memang selentingan-selentingan bahwa itu..masalah perijinan, masalah uang sewaan itu belum diselesaikan..tapi karena itu masih haknya pemerintahan yang lama jadi saya belum bisa berbuat pada saat itu...nah hari ini saya melayangkan surat kepengusahanya nih...kita mau verifikasi masalah perizinan..baru hari ini kita layangkan..jadi kita panggil tujuannya mau mengecek itu..nah masalah legalitas dan perizinannya," Ungkapnya.

Selanjutnya Jayadi Said, memaparkan, bahwa," Jadikan ini baru Peralihan..jangan sampai yang lama memberikan izin terus permasalahannya di kepemerintahan saya., jadi hari ini, baru tadi pagi kita layangkan surat pemanggilan, jadi saya belum tahu persis masalah tower..apakah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk dari bawah..kan kita perlu verifikasi,..karena ini dari yang pihak kantor ini pengembang  belum hadir, jadi kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail..jadi gambarannya itu seperti itu, jadi saya juga pengen tahu juga..karena pekerjaan masih berjalan..terus juga perizinan-perizinan lama...sementara sekarang pemerintahan yang baru..jangan sampai nanti terjadi permasalahan di masyarakat..saya yang tidak tahu-menahu tapi saya ikut kena imbasnya..mengenai nama  perusahaannya adalah PT.Inti Bangun Sejahtera," Papar Kades Mangun Jaya.

Berkaitan akan hal pelimpahan berkas di saat serah terima jabatan, Jayadi Said menuturkan , bahwa," Belum ada..memang pada waktu itu rencananyakan di Desa, tapi karena ada pertimbangan sesuatu itu di batalkan disini, akhirnya setelah pelantikan nah itu kita langsung sertijab,...tapi saya sama Pak Camat mohon izin saya belum bisa menandatangani pak Camat,..karena saya belum verifikasi...aset Desa..kan kalau cuma di tulisan saja ini catatan (seraya lengannya mencontohkan sesuatu dimeja-red), terus saya tanda tangani..nanti saya bermasalah nanti..,kalau ini bener..kalau enggak!, mangkanya perlu saya Crossceck dulu, karena keterangan yang tertulis dengan fakta yang ada ini sesuai apa tidak," Tuturnya.

"Kalau bicara seperti Laptop, Komputer, terus kendaraan apa masih layak di pakai atau tidak, ataukah sudah rusak?..kan kita perli tahu...nah mangkanya belum di tanda tangani berita acara aset Desa ini..nah termasuk permasalahan tower ini,..engga ada serah terima..jadi saya belum bisa jawab..hanya sebatas saya bisa menyampaikan, bahwa saya hari ini, tadi pagi saya baru malayangkan surat menyangkut legalitas keberadaan tower itu," Tandas Jayadi Said.

Dalam sesi penutup wawancara, Kades Mangun Jaya menghimbau kepada para pelaku kegiatan pembangunan tower yang dilakukan oleh PT. Inti Bangun Sejahtera, dimana  masuk kewilayah Desa Mangun Jaya, agar dapat memberikan laporan ke Desa yang dipimpinnya, selain menghargai pihak Desa juga agar mudah dalam pengawasan kegiatan tersebut, manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pula terkait aspek legalitas dari kegiatan pembangunan tower tersebut.

"Harapan saya kepada perusahaan pembangunan tower ini supaya segeralah melapor ke Desa..kita verifikasi masalah perizinannya...apakah sudah sesuai..kalau memang sudah selesai ya silahkan dilanjutkan...kalau memang belum..ya harus dilengkapi..karena perizinannya di era pemerintahan yang lama..kebetulan pekerjaannya belum selesai di era yang baru...makanya kita juga perlu tahu," Pungkas Kades Mangun Jaya, Jayadi Said.



Kabid Diskominfo, Mailiana saat di konfirmasi wartawan melalui Whatsapp mengatakan, terkait Bangunan Tower yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk dan berdasarkan data yang dikirim oleh wartawan melalui Whatsapp, maka pihak Dinas telah melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di Diskoimfo, namun setelah di cek PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk belum masuk dan terdaftar di Diskoimfo," kata Mailiana,(23/02/2021).

Mailiana sebagai Kepala Bagian Bidang di Diskoimfo menegaskan, "Kami akan memanggil PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk melalui surat Dinas secepatnya," tegas Mailiana.

Selanjutnya Awak Mediapun meminta tanggapan dari Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A (24/02/2021) terkait pembangunan tower yang disinyalir tak berizin tersebut, dalam tanggapannya Irwan A menegaskan bahwa," Bila benar seperti itu informasi dan keterangan yang didapat....mengenai IMB tower yang diduga tidak memiliki izin dan bahkan tidak ada laporan ke Desa termasuk juga ke Dinas terkait, yang seharusnya hal tersebut segera ditempuh dengan mengikuti prosedur yang ada...untuk itu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) meminta agar Satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan eksekusi dengan menutup kegiatan Pembangunan Tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sampai izin IMBnya diterbitkan, sesuai dalam Penegakan Perda yang mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,"tandasnya.

"Bilamana hal tersebut tidak dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi ...sudah tentu dapat diduga kuat adanya persekongkolan dalam permainan kotor di keduanya, selain untuk melanggar aturan dan sudah tentu bertujuan untuk merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kehilangan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dan kalau itu terbukti jelas, kamipun meminta pada Bupati Kabupeten Bekasi agar segera "Mempersona Non Gratakan" oknum Satpol PP tersebut yang telah merugikan Pemkab Bekasi...dan di tambah lagi pihak kamipun tidak tinggal diam yang sudah tentu bila terbukti ada hal-hal yang jelas bersifat merugikan negara (Tindak Pidana Korupsi)..pastilah kami akan melakukan pelaporan kepada yang berwajib..agar menjadi efek jera bagi para pelaku-pelakunya...begitulah Kura-kura," pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

(Wal) MO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Kedapatan Hina Dan Lecehkan Profesi Dan Karya Jurnalistik, FKJI Tegaskan, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Biadab !

INDRAMAYU, MO - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA