JAKARTA, MO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melantik Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/01/2021) pagi.
Upacara pelantikan yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewas LPI yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Melalui Keppres yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Januari 2021 tersebut, Presiden mengangkat lima anggota Dewas LPI, yaitu:
1. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota;
3. Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026;
4. Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025;
5. Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.
Upacara pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atau janji jabatan yang dipimpin oleh Presiden. Setelah itu, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kembali dikumandangkan sebagai tanda upacara pelantikan akan segera selesai.
Menutup rangkaian upacara pelantikan, Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma’ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik.
Hadir dalam agenda tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebagaimana informasi, sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.
Ketiga anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang dilantik Presiden hari ini, telah melalui persetujuan dari DPR RI.
Sumber: Biro Pers, Humas Kementerian Sekertaris Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar