JAKARTA, MO - Pemerintah
memastikan subsidi listrik untuk masyarakat tetap akan berlanjut pada tahun
2021. Subsidi ini jadi bagian dari usaha pemulihan ekonomi sebagai akibat
pandemi COVID-19.
Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menegaskan komitmen Presiden
RI Joko Widodo untuk tetap memastikan rakyat yang ekonominya terdampak pandemi
tetap mendapat stimulus dari pemerintah.
“Sesuai
dengan instruksi Bapak Presiden, kami di KPCPEN yang di dalamnya juga ada Pak
Menko Airlangga Hartarto dan Ibu Sri Mulyani, sebagai Menkeu baru-baru ini
melakukan rapat dengan Menteri ESDM agar PLN terus memberikan layanan kepada
masyarakat yang membutuhkan,” Ujar Erick lewat keterangan tertulis, Sabtu (02/01/2020).
Menurutnya,
subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah
berlaku sebelumnya. Pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan
biaya penuh alias gratis. Hal ini jadi bukti keberpihakan pemerintah pada
masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Erick pun
menjelaskan subsidi biaya listrik juga mengacu kepada pelanggan dengan daya 900
VA. Perpanjangan subsidi ini berlaku pada triwulan pertama tahun 2021 yakni
Januari hingga Maret. Kemudian akan dilihat kembali kemungkinan untuk terus
memperpanjang subsidi sesuai dengan kondisi masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah
memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik
PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450
VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga
bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021,” Terang Erick.
Selain itu,
pemerintah juga memastikan seluruh perangkat pengaman sosial tetap akan
berlangsung. Semua demi memastikan penanganan COVID-19 dilakukan secara
komprehensif antara pemulihan kesehatan dan ekonomi.
“Pemerintah
akan melanjutkan program stimulus pada tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi dan
penanganan COVID-19 termasuk di antaranya untuk pengadaan vaksin, bansos tunai,
subsidi bunga, pembiayaan UMKM serta ketahanan pangan,” Kata Erick.
Sumber: Humas Kementerian BUMN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar