JAKARTA, MO - Peringatan
Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk
menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang
kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif
dan charity based menjadi paradigma yang human right
based.
Hal tersebut
disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada
peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI,
Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All
Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.
Kepala
Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan,
kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin
akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun
infrastruktur yang mudah diakses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan
bagi disabilitas.
Dalam upaya
itu, ujar Presiden, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun
regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang
sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.
Namun
Presiden menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa
adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak
ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah
diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ungkap Presiden.
Untuk itu,
Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan
dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya
oleh penyandang disabilitas.
Presiden
menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural
yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden
sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.
“Saya
mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk
mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,”
ujarnya.
Lebih
lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas
secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen
Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, serta mengawal implementasinya
agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para
penyandang disabilitas.
“Tidak boleh
ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan
yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.
Sampai saat
ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden
(Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas
bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di tahun 2019,
diterbitkan PP
Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas dan PP
Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi
terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tahun 2020,
terdapat PP
Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas, PP
Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang
Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Juga
PP Nomor
42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan
Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP
Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang
Ketenagakerjaan.
Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Sumber : Seskab RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar