Sabtu, 12 Desember 2020

Polri Lakukan Pencekalan Rizieq Shihab Cs Keluar Negeri Selama 20 Hari



JAKARTA, MO - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).



Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

(Nur) MO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Kedapatan Hina Dan Lecehkan Profesi Dan Karya Jurnalistik, FKJI Tegaskan, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Biadab !

INDRAMAYU, MO - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA