JAKARTA, MO - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyinggung masalah ormas di Jakarta yang kerap menimbulkan kegaduhan. Ormas tersebut disebutnya bertahun-tahun melakukan hate speech dan penghasutan.
"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Selain menimbulkan tindak pidana, tindakan ormas tersebut disebutnya mengganggu kenyamanan masyarakat. Ormas tersebut juga disebutnya merusak kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Disamping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku apa agama, nggak boleh," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar