BEKASI, MO - Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi dinilai telah melakukan tindakan unprosedural terhadap pabrik tak berijin yang berlokasi di Kawasan MM2100. Akibatnya, pengangkutan limbah non B3 bernilai ekonomis berupa scrap besi di pabrik tersebut masih tetap beroperasi.
Ketua Tim 9 Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi, Amink Bonaparte mengatakan bahwa sebelumnya pada Rabu 5 Agustus 2020, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan penyegelan bangunan penampungan Limbah Non B3 PT. Sankei GOmohsyu Industries (SGI) melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum).
"Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi penataan penerapan Sanksi Administrasi paksaan Pemerintah, lantaran pihak ketiga yang bekerjasama mengelola limbah non B3 PT SGI tidak memiliki izin pengelolan limbah non B3 bernilai ekonomis dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi," kata Amink Bonaparte kepada wartawan, Senin (26/10/2020) malam.
Namun setelah melakukan penyegelan, keesokan harinya Dinas LH melepas PPNS yang dipasang di bangunan PT SGI tersebut. Akibatnya, pasca dibuka penyegelan bangunan PT. SGI MM2100, pengangkutan limbah non B3 kembali beroperasi.
"Ya, setelah disegel hari Rabu, lalu besoknya (Kamis), segel tersebut dibuka lagi oleh Dinas LH dan kegiatan pengangkutan limbah non B3 bernilai ekonomis berjalan seperti sebelumnya," terang Amink.
Menurut dia, DLH seharusnya tegas menjalankan aturan sebagaimana Perda Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Non B3 bernilai ekonomis.
“DLH harus turun tangan lagi membuat sanksi memasang segel di PT SGI sehingga tidak ada lagi aktifitas sampai pihak perusahaan bisa menunjukan izinnya,” ungkapnya.
Amink berkomitmen dirinya dan elemen masyarakat lain akan menjaga Dinas LH Kabupaten Bekasi agar tidak terpengaruh desakan sejumlah pihak yang memaksakan kehendak agar aktivitas pengelolaan limbah Non B3 tetap berjalan.
"Kami LSM GMBI akan mendorong Dinas LH Kabupaten Bekasi untuk komitmen melaksanakan penegakkan aturan terkait pengelolaan limbah dan tentunya DLH harus berani melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan penampungan Limbah Non B3 tersebut".
"Karena jika hal itu tidak dilakukan, LSM GMBI akan melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan upaya praperadilan terhadap Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi terkait kainnya, termasuk Bupati Bekasi," tegas Amink.
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait pasang cabut PPNS Line PT SGI.
(D.Ardon) MO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar